faq:2022:09:05:000188362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau WP sebelumnya input dok lain pajak masukan dengan ntpn, tapi ada revisi. dan mau input dengan PBk, bisa gak sih?
Jawaban
wp ada kesalahan pengisian dlm ssp nya sehingga mengajukan pbk. silahkan lakukan langkah berikut. 1. Ubah jenis penyerahan menjadi penyerahan dalan negeri kemudian ubah dppnya menjadi 0. 2. Kalau sudah baru inputkan sspnya yang benar, pastikan untuk inputnya kalau menggunakan pbk maka no pbk#kode kpp Kode kpp yang digunakan adalah kode kpp wp diadministrasikan ya, misal terdaftar di madya jakpus brti inputnya kode kpp madya jakpus walaupun no di npwp adalah no kpp lama.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion