User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188353_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo Min, mau tanya kita ada transaksi subscriptions ZOOM Pro, Diinvoice ada tertera PPN 11%. Tapi ketika saya minta FP mereka bilang tdk menerbitkan FP, mereka hanya memberikan SKD Apakah benar zoom tdk menerbitkan FP ? (1/2) @kring_pajak Lalu bagaimana cara melaporkan pajak masukannya jika tidak ada FP ? apakah invoice yang mereka terbitkan di persamakan dengan FP ? (2/2)


Jawaban

PPN PMSE dipungut oleh pemungut PPN PMSE yg ditunjuk salah satunya adalah zoom. Ketentuan bisa mengacu ke PMK-60/2022. Untuk pengkreditan dokumen PPN PMSE, silakan Saudara rekam dokumennya pada Dokumen Lain > Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan > Rekam > Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan. Pada “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”, silakan Saudara ikuti petunjuk pengisian atau perekaman dokumen PPN PMSE-nya sebagai berikut ini. Jenis Transaksi, pilih nomor “2” yaitu Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri. Jenis Dokumen, pilih nomor “1” yaitu Normal. Detail Transaksi, pilih nomor “1” yaitu Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN. Dokumen Transaksi, pilih nomor “1” yaitu Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Untuk NPWP dan Nama Lawan Transaksi, apabila Saudara mengetahui identitas perpajakan dari Pemungut PPN PMSE-nya silakan Saudara isikan kolom tersebut dengan nomor identitas perpajakan dari Pemungut PPN PMSE. Apabila Saudara tidak mengetahui identitas perpajakan dari Pemungut PPN PMSE, silakan untuk NPWP Lawan Transaksinya diisikan dengan angka “0” sebanyak 15 digit. Kemudian untuk Nama Lawan Transaksinya silakan diisikan dengan nama Pemungut PPN PMSE. Untuk “Nomor Dokumen”, silakan diisikan dengan nomor yang ada pada Bukti pungut PPN yang sudah Saudara terima. Untuk “Tanggal Dokumen”, silakan Saudara isikan dengan menyesuaikan tanggal atau masa yang ada pada dokumen Bukti Pungut PPN. Untuk “Masa Pajak”, silakan Saudara isikan dengan menyesuaikan masa pilihan pengkreditannya (pengkreditannya ingin dilakukan di masa apa). Untuk DPP, PPN, dan PPnBM, silakan isikan dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan yang ada di dokumen PPN PMSE atau dokumen Bukti Pungut PPN-nya. Kemudian klik “Simpan”.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q​ M U G
D᠎ J R Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C K W T
 
faq/2022/09/05/000188353_1234.txt · Last modified: (external edit)