User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

denda atas keterlambatan penerbitan faktur pajak berapa ya? dan pertanyaan kedua, jika saya melakukan pembetulan spt masa ppn, denda dan sanksi bunganya berapa ya?


Jawaban

dasarnya : pasal 14 ayat 1(d) dan ayat 4 UU KUP stdd UU HPP. “pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;” –> Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. *) untuk pembetulan jd KB : pasal 8 ayat 2a “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. *)”

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ T O H B
G V B R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O᠎ F P G
 
faq/2022/09/05/000188349_1234.txt · Last modified: (external edit)