faq:2022:09:05:000188346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, apabila pemerintah memberikan hibah kepada badan usaha, apakah terutang PPN?
Jawaban
tidak dikecualikan dalam PPN, jika pemerintah PKP maka dipungut sesuai nilai PMK 59/2022 (kecuali yg diatur di pasal 18).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion