User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188346_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, apabila pemerintah memberikan hibah kepada badan usaha, apakah terutang PPN?


Jawaban

tidak dikecualikan dalam PPN, jika pemerintah PKP maka dipungut sesuai nilai PMK 59/2022 (kecuali yg diatur di pasal 18).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G Q T N
T A K F G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M T O O
 
faq/2022/09/05/000188346_1234.txt · Last modified: (external edit)