faq:2022:09:05:000188345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada uang muka pembelian, namun belum ada penyerahan barang dan sudah dibuatkan faktur pajak UM, pembeli minta dibuatkan nota retur atas UM tersebut karena mau minta dibalikin UM nya, bisa ga ya?
Jawaban
normatif ke PMK 65/2010: -Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010) -Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) -Saat Pengembalian BKP adalah saat BKP tersebut dikembalikan oleh Pembeli. (Pasal 3 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188345_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion