faq:2022:09:05:000188342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait se 24/2018, kalau penghargaan yang diberikan berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli ini kan tidak dikenai PPN. dari sisi pembeli tetap input di efaktur di bagian tiak terutang PPN atau tidak?
Jawaban
pembeli tidak perlu input di induk spt masa ppn
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion