User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo untuk DGT1 apakah bisa berlaku bbrp x dalam 1 tahun?? yang untuk hal pertama certificate of domisili?? Lalu SKD nya apakah harus dibuat lagi?? sebelumnya sudah pernah ada waktu di bulan Maret misalkan sekarang dibulan september ada lg.


Jawaban

pasal 7 per 25/2018, menyerahkan dgt sekali saja ke pemotong pertama, selanjutnya bisa menggunakan tanda terima skd sepanjang masih dalam periode skd. Untuk Cor hanya busa mengganti part II, yg lain tetap wajib diisi

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U R X N
E X L K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I N F I
 
faq/2022/09/05/000188339_1234.txt · Last modified: (external edit)