faq:2022:09:05:000188339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo untuk DGT1 apakah bisa berlaku bbrp x dalam 1 tahun?? yang untuk hal pertama certificate of domisili?? Lalu SKD nya apakah harus dibuat lagi?? sebelumnya sudah pernah ada waktu di bulan Maret misalkan sekarang dibulan september ada lg.
Jawaban
pasal 7 per 25/2018, menyerahkan dgt sekali saja ke pemotong pertama, selanjutnya bisa menggunakan tanda terima skd sepanjang masih dalam periode skd. Untuk Cor hanya busa mengganti part II, yg lain tetap wajib diisi
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188339_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion