faq:2022:09:05:000188336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bayar ke supplier dan potong pph 23 , pengakuan hutang pph 23 saya saat bayar atau saat invoice ada karena tanggal bayar dan invoice berbeda
Jawaban
untuk saat pemotongan pph pasal 23, diatur di pasal 15 ayat 3 PP 94/2010. kemudian, pph terutang masa tersebut harus disetor tanggal 10 bulan berikutnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion