faq:2022:09:05:000188333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa internet kalau berbentuk tagihan (biils) bagaimana cara pemotongannya?
Jawaban
Dikembalikan kpd WP, yang jelas kita sampaikan ketentuan bahwa penyerahan jasa yang ada di PMK 141/2015 termasuk jasa internet dan sambungannya jika pengguna jasanya badan, tetap wajib dilakukan pemotongan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion