Tanya
https://twitter.com/Jnossie_/status/1566687284497620994 Siang admin @kring_pajak, untuk dokumen yang terkena bea meterai dikenakan atas penerimaan di atas 5 juta, nah 5 jutanya itu atas DPP nya saja atau jumlah selurunya (DPP + PPN)? Terima kasih
Jawaban
sebenarnya ini gak diatur khusus terkait PPN ini ya. di UU 10/2020, disebutkan salah satu objek bea materai adalah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; di penjelasannya pun tidak ada dijelaskan lagi unsur dari nilai dokumen tsb apa aja. jadi secara normatif aja mbak, dokumen tersebut menyatakan uang dengan nominal berapa secara keseluruhan. jika melebihi 5jt, maka objek bea materai. jika di dokumennya ternyata memasukkan nilai PPN juga, ya berarti kita liat nilai keseluruhan yg dinyatakan oleh dokumen tsb. silahkan digarisbawahi saja mbak, kalimat “Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ”. jangan lupa bahwa dokumen tsb harus menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion