Tanya
“Dear Pajak Team, Kemudian saya ada Import barang menggunakan BC 2.0, dengan case masih sama yaitu kami punya pabrik pusat (Blok N) dan pabrik cabang (Blok K) , dimana pabrik pusat kami Kawasan Berikat dengan pengawasan KPP Khusus dan pabrik cabang kami TLDDP dengan pengawasan KPP Pratama, kemudian ada kiriman Import BKP ke pabrik cabang kami, Pertanyaan kami terkait penulisan alamat di BC 2.0: 1. Bagian Importir tetap menggunakan NPWP Pabrik Pusat dan Alamat Pabrik Pusat(Blok N) atau NPWP Pusat dan Alamat Cabang(Blok K)? 2. Bagian Pemilik Barang tetap menggunakan NPWP Pabrik Pusat dan Alamat Pabrik Pusat(Blok N) atau NPWP Pusat dan Alamat Cabang(Blok K)? ” ————————————————— Halo mas/mba apakah ini cukup disuruh konfirm ke BC? yang ditanyain pencantuman alamat di BC 2.0 soalnya, bukan FP nya
Jawaban
dokumen pib kan yg mengeluarkan bc ya njar, jadi disarankan konfirmasi ke mereka ya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion