User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Dear Pajak Team, Kemudian saya ada Import barang menggunakan BC 2.0, dengan case masih sama yaitu kami punya pabrik pusat (Blok N) dan pabrik cabang (Blok K) , dimana pabrik pusat kami Kawasan Berikat dengan pengawasan KPP Khusus dan pabrik cabang kami TLDDP dengan pengawasan KPP Pratama, kemudian ada kiriman Import BKP ke pabrik cabang kami, Pertanyaan kami terkait penulisan alamat di BC 2.0: 1. Bagian Importir tetap menggunakan NPWP Pabrik Pusat dan Alamat Pabrik Pusat(Blok N) atau NPWP Pusat dan Alamat Cabang(Blok K)? 2. Bagian Pemilik Barang tetap menggunakan NPWP Pabrik Pusat dan Alamat Pabrik Pusat(Blok N) atau NPWP Pusat dan Alamat Cabang(Blok K)? ” ————————————————— Halo mas/mba apakah ini cukup disuruh konfirm ke BC? yang ditanyain pencantuman alamat di BC 2.0 soalnya, bukan FP nya


Jawaban

dokumen pib kan yg mengeluarkan bc ya njar, jadi disarankan konfirmasi ke mereka ya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T᠎ M Y V
T K D᠎ O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W T G P
 
faq/2022/09/05/000188328_1234.txt · Last modified: (external edit)