faq:2022:09:05:000188327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Kiyowo2830/status/1566639756057800704 mau tanya mas mba, jika ada case gini, jadi supplier logistik kirim faktur pajak ke PT. A dan PT. A itu merupakan distributor dari PT. B, jadi Supplier logistik kirim faktur pajak PPN 1,1% ke PT. A dan PT. A klaim biayanya ke PT. B itu PPN'nya tetap 11% atau 1,1% ?
Jawaban
ini yg ditanya pembuatan fp dari PT A ke PT B nya ya mbak? Ini reimbursment aja atau ada tambahan biaya mbak? Misalnya ada tagihan atas jasa dari PT A ke PT B, terus kalau ada tagihannya atas jasa apa? Mungkin bisa dijelasin lebih rinci sama wpnya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion