Tanya
Hi Taxmin. Perusahaan memberikan retention bonus kpd karyawan. Dimana ada clawback 12 bln, karyawan sebelum 12 bln resign maka harus mengembalikan bonus yg telah diberikan. Pd saat karyawan menerima bonus tsb, dipotong pph21 juga Pertanyaannya : Apakah karyawan harus mengembalikan sebesar full bonus atau setelah dikurangi PPh21? Selanjutnya bagaimana untuk perhitungan PPh21nya?
Jawaban
ini email atau twitter yolaa? untuk PPh 21 atas bonus yang tidak jadi diberikan nanti bisa dilakukan pembetulan bukpot dan SPT Masa PPh 21. Nah pertanyaannya kemaren perhitungan bonus disini seperti pesangon (PP 68 TAHUN 2009) atau bonus dengan perhitungan PER-16/2016? Itu bisa dikonfirmasi dulu yaa Nanti seharusnya perusahaan dapat LB, kemudian untuk pengembalian bonus dari karyawan ke perusahaan dengan atau tanpa PPh 21 yang telah dipotong itu udah probis dari WP jadi silakan disesuaikan saja.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion