Tanya
kring_pajak taxmin , kalau ada wpop, KLUnya pegawai swasta 96304 ,tahun ini melakukan kegiatan jual beli online , tidak lebih dr 4,8m, apa bisa pph nya pke pph final 0.5% ? (ijin makesure mas mba, kalau casenya begini sepanjang memang menjalankan usaha yg masuk ke objek pp23 dan omsetnya juga memenuhi batasan sudah bisa setor pph 0,5 persen tanpa harus ubah KLU terlebih dahulu kan ya? tetapi kalau mekanisme pemotongan maka harus ubah KLU sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan mengajukan suket pp23 ke kpp untuk kemudian ditunjukkan ke pemotong. bener ga ya?)
Jawaban
Iya bener mas veri, sesuai Penegasan Mengenai Pelaksanaan Ketentuan PP 23 TAHUN 2018 di SE-46/PJ/2020, WP OP Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka atas penghasilan dari usaha tersebut dikenakan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Kalau untuk mendapatkan Sket via DJP Online benar, harus perubahan KLU dulu agar memenuhi skema.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion