User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188268_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dahulu perusahaan kami sudah melaporkan Laporan realisasi DTP PPh 21 Masa Desember Tahun 2021 Namun kami belum melaporkan SPT PPh 21 Masa Desember 2021 nya sampai sekarang Status PPh 21 kami terakhir itu Lebih Bayar Apakah klo dapat kompensasi LB dari Masa sebelumnya, lalu di Masa yg mendapatkan kompensasi itu terutang PPh, tp PPh nya kan DTP ya, pertanyaannya apakah nilai LB dari kompensasi itu tetap akan berubah? sedangkan kan kami DTP Di aplikasi espt PPh 21 itu hitungannya otomatis, jd LB tdk bisa kami ubah, padahal seharusnya DTP itu kan tidak mengurangi nilai LB kami


Jawaban

kompennya bisa dikompen ke masa lain yg non dtpnya minimal sebesar nilai kompen atau full non dtp, kalau ada dtp dan non tapi nilai non lebih kecil dari nilai kompen masa sebelumnya, hitungan nilai sptnya tidak akan sesuai krn espt pph 21 tidak bisa memisahkan mana dtp dan non dtp dalam rangka menggunakan kompensasi masa sebelumnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q X J O
M N D​ Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U O U L
 
faq/2022/09/05/000188268_1234.txt · Last modified: (external edit)