faq:2022:09:05:000188246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau wp badan menjual harta yang diakui di tax amnesty, itu atas kerugian penjualannya harus dikoreksi fiskal kah?
Jawaban
Klw di UU HPP harusnya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi 3M atas kerugiannya Klw di UU TA yang gaboleh setauku disusutkan untuk kepentingan perpajakan maaf baru respon ya mba, kelewat td nomornya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion