faq:2022:09:05:000188245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PT A ingin mengakuisisi PT XYZ dengan nilai transaksi saham 10 miliar. Dengan rincian tanggal CSPA 29/08/2022. Uang muka sebesar 30% pada tanggal 06/09/22, sisanya pembayaran menggunakan termin. Terkait PPh 26, bisa tidak kalau bayar DP 30%, tapi bayar pph 26 nya 100%?
Jawaban
pp 94/2010 pasal 15. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion