faq:2022:09:05:000188238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, mau tanya, jika perusahaan mengadakan acara untuk karyawan2nya dan ada hadiah doorprize untuk karyawannya, itu kena PPh 21 atau PPh final ya? doorprizenya bentuknya barang (misal kulkas)
Jawaban
jika pemberian hadiahnya berdasarkan undian (doorprize biasanya undian nomor), maka kena nya final. tp jika bukan berdasarkan undian, melainkan karena effort tertentu, seperti menang perlombaan, atau keikutsertaan kegiatan, maka nonfinal. PER-11/PJ/2015
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion