faq:2022:09:05:000188227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q WP badan membagikan dividen ke pemegang sahamnya berupa dividen saham (bukan uang tunai). Aspek perpajakannya sama seperti pembagian dividen biasanya (diterima WP badan
Jawaban
#31A : Penjelasan Psal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: …. 4) pembagian laba dalam bentuk saham; ….. jadi tetap dianggap dividen dan masuk ke ketentuan PMK 18/2021 tentang dividen yang dikecualikan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion