Tanya
#9Q (twitter) https://twitter.com/123_miauw/status/1565619907873886208 apakah SKB waris bisa diberikan untuk program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) dari BPN? Sertifikat sudah a.n. ahli waris langsung dan bukan a.n. pewaris
Jawaban
#9A ini maksudnya dia mau permohonan SKB waris untuk pengalihan tanah/bangunan? tetap pakai tata cara di PER 30/2009 ya 1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. 2. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 3. SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015)
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion