faq:2022:09:05:000188224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q : min maaf mau nanya, kalau untuk pembelian galon kosong yang dilakukan oleh BUMN itu dikenakan ppn sama pph tidak ya kalau akumulasinya lebih dari 10 juta?
Jawaban
#47 A : kalau termasuk ke definisi Pasal 1 PMK 34/2017 dan tidak dikecualikan di Pasal 3 maka dikenakan PPh 22. kalau termasuk BKP/JKP, (PMK 8/2021), disesuaikan dengan pasal 5 Jika tidak dipungut BUMN, maka terbit FP 01 jika dipungut BUMN , terbit FP 03 jika bukan BKP/JKP, maka tidak terbit FP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188224_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion