faq:2022:09:05:000188223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q WP berencana melakukan pemusatan PPN pada KPP cabang WP untuk proses pemusatan ini apakah semua kantor pusat atau cabang WP lainnya yang memiliki status PKP harus seluruhnya melaporkan SPT PPN terlebih dahulu sblm pengajuan pemusatan PPN ini? Apakah jika ternyata ada salah satu kantor WP yang terdaftar sebagai PKP namun belum melaporkan SPT, kemungkinan permohonan pemusatan kami akan ditolak oleh kanwil?
Jawaban
#36A : berdasarkan PER 11/2020 tidak ada ketentuan tersebut. Namun tetap disarankan apabila masih ada kewajiban dan administrasi yang belum selese, diselesaikan dulu.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion