faq:2022:09:05:000188220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: mau tanya kalau ada pembetulan PPh 21 yang menyebabkan kurang bayar tambahan, yang dikenakan sanksi pasal 9 ayat 2 hanya atas kurang bayar tambahan saja atau dari seluruh nominal ? lalu, untuk perhitungan sanksi nya bagaimana? misal pembetulan pph 21 masa Juni 2020 disetor dan lapor pembetulan nya desember 2021. penggunaan sanksi nya apakah masih pakai tarif 2% perbulan atau sesuai suku bunga kmk?
Jawaban
#3A : atas kurang setor saja. Ketetapan terbit agustus 2022, jatuh tempo 10 juli 2020, tarif menggunakan KMK 540/2020.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188220_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion