User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188220_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q: mau tanya kalau ada pembetulan PPh 21 yang menyebabkan kurang bayar tambahan, yang dikenakan sanksi pasal 9 ayat 2 hanya atas kurang bayar tambahan saja atau dari seluruh nominal ? lalu, untuk perhitungan sanksi nya bagaimana? misal pembetulan pph 21 masa Juni 2020 disetor dan lapor pembetulan nya desember 2021. penggunaan sanksi nya apakah masih pakai tarif 2% perbulan atau sesuai suku bunga kmk?


Jawaban

#3A : atas kurang setor saja. Ketetapan terbit agustus 2022, jatuh tempo 10 juli 2020, tarif menggunakan KMK 540/2020.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F U N᠎ P
Y P G M᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H​ A P E
 
faq/2022/09/05/000188220_1234.txt · Last modified: (external edit)