faq:2022:09:05:000188200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan menyerahkan bkp ke instansi pemerintah melalui SIPlah, apakah perusahaan perlu menerbitkan invoice sendiri ? pengkreditannya gimana ?
Jawaban
pmk 58/2022 pasal 10 ayat 2 Dokumen tagihan dapat dibuat sendiri oleh Rekanan; atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. untuk penginputannya di dok. lain PK. Detail transaksi dipilih 02
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188200_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion