User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan menyerahkan bkp ke instansi pemerintah melalui SIPlah, apakah perusahaan perlu menerbitkan invoice sendiri ? pengkreditannya gimana ?


Jawaban

pmk 58/2022 pasal 10 ayat 2 Dokumen tagihan dapat dibuat sendiri oleh Rekanan; atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. untuk penginputannya di dok. lain PK. Detail transaksi dipilih 02

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G N Y᠎ V
Y U U V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T L O Q
 
faq/2022/09/05/000188200_1234.txt · Last modified: (external edit)