Tanya
mas/mbak mohon bantuannya terkait pajak crypto jika posisinya adalah sebagai penjual token di exchanger luar (pancakeswap) nah dari situ mendapat 6% dari nilai transaksi penjualannya misal nilai transaksi 100rb nah yg masuk ke kita 106.000. makasih https://twitter.com/Hellooguys5/status/1566616825164886016
Jawaban
brarti disini si penjual mengunakan exchanger LN untuk melakukan penjualan ya. nah disini jika exchanger LN sudah di tunjuk menjadi PMSE, maka si exchanger inilah yang akan pungut ppn dan pph 22 atas penyerahan asset kripto oleh penjual asset kripto. Jika exchanger LN belum di tunjuk sbagai PMSE, maka tidak ada mekanisme potput, sehingga atas penghasilan dari penjualan asset kripto dilaporkan dalam spt tahunan penjual sebagai penambah penghasilan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion