Tanya
jk gaji karyawan masih di bwh ptkp semua, dan semua adalah karyawan harian, apakah wajb dibuatkan bukti potong pph 21? dan untuk pelaporan spt pph masa 21 nya nihil, apa wajib di lapor jg?
Jawaban
pasal 23 per 16 2016, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Jadi kalau pegawai tetap, di akhir ttp di buatiin bukpot utk dia lapor spt tahunan. nah Untuk selain pegawai tetap » Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Pelaporan spt 21 ngacu ke pmk 9 2018 pasal 10, jika spt masa nya nihil gk perlu lapor, kecuali nihil karna skd. Untuk masa desember wajib lapor spt masa pph 21 baik nihil atau KB
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion