faq:2022:09:05:000188182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengajuan sertel dan PKP 2 hal berbeda kan? karna sertel bisa non pkp. saat ini pemotongan PPh 23 menggunakan ebuni,. tp kasus disini pemotong op (?) jd gada pph 23? atau bagaimana jadinya mas/mbak?
Jawaban
Betul untuk sertel dan PKP berbeda permohonan. Jadi tidak otomatis mengajukan sertel akan menjadi PKP. Untuk pertanyaan berikutnya sebaiknya digali terlebih dahulu. Pengguna jasa di sini OP/ Badan? pemberi jasa di sini OP/Badan?
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188182_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion