User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188174_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

P3B Indonesia-Hongkong atas dividen gimana>?


Jawaban

Namun demikian, dividen tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayar dividen berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi. (a) 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut merupakan perseroan (selain dari persekutuan) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayar dividen; (b) 10 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen tersebut dibayarkan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L U S T
H J I G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F C G M
 
faq/2022/09/05/000188174_1234.txt · Last modified: (external edit)