faq:2022:09:05:000188173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak ada contoh case gini, PKP melakukan penyerahan JKP tgl 2 Agstus, tgl invoice 2 Agstus. Faktur Pajak di rekam/dibuat dan upload tgl 14 Agustus, tapi di Faktur Pajak tercantum tgl 2 Agustus sesuai invoice. Apa ini di anggp sbg ktrlambtan Faktur Pajak ? bisa gitu kah? tgl di faktur pajak tetep 2 Agustus?
Jawaban
Secara ketentuan harusnya telat mba kalau dia baru buat fpnya di 14 agustus. Cuma secara sistem kebetulan kan bisa backdate tuh. Kita bahas secara ketentuan aja ya. Kecuali misalnya dia buat fpnya tanggal 2 baru diupload tanggal 14, harusnya itu ga telat sih. Kita melihat tanggal pembuatan fpnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188173_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion