User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188172_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT kami sebagai pihak yg menyewakan ruangan2 didalam suatu gedung nah kami membayar listriknya setiap bulan ke PLN. kami dapat tagihannya, ada PPN nya, apakah kita membayarkan include PPN nya atau gak ya ? atau PPN nya dibebaskan?


Jawaban

Di pmk 115/2021, listrik dibebaskn dari pengenaan ppn untuk voltase dibawah 6600

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N L J W
J O G T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U P C᠎ B X
 
faq/2022/09/05/000188172_1234.txt · Last modified: (external edit)