faq:2022:09:05:000188172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kami sebagai pihak yg menyewakan ruangan2 didalam suatu gedung nah kami membayar listriknya setiap bulan ke PLN. kami dapat tagihannya, ada PPN nya, apakah kita membayarkan include PPN nya atau gak ya ? atau PPN nya dibebaskan?
Jawaban
Di pmk 115/2021, listrik dibebaskn dari pengenaan ppn untuk voltase dibawah 6600
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion