faq:2022:09:05:000188162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin membayar surat tagihan pajak, namun setelah mengisi kode billing dan ingin mencetak kode billing ada keterangan bahwa jumlah yang disetor melebihi ketetapan. padahal saat dicek, nilai yg diinput sudah sama dengan yg ada di stp
Jawaban
di cek di sidjp sudah lunas, ya tidak perlu bayar lagi.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion