faq:2022:09:05:000188160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam 6/PMK.03/2021 pasal 1 ayat 16 sampai dengan ayat 19 tentang ketentuan umum tingkat distribusi, maka atas ketentuan tersebut mohon penegasan dari pihak DJP tentang tingkat distribusi PT. Sakalaguna Semesta, untuk menjadi bahan pertimbangan pihak DJP berikut adalah persentase dan jumlah nilai pembelanjaan kami selama Januari sampai dengan Maret 2022
Jawaban
Untuk penentuan distributor tingkat berapa, kembali ke bisnis wp, silahkan wp tentutkan jika bingung arhakan konsul ke kpp terdaftar. Kita gk bisa tentukan dan hanya bisa memberikan informasi saja
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion