faq:2022:09:05:000188152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk SPT pph 21 masa januari baru dibayarkan di tanggal 07 Juni 2022 atas PPh 21 sebesar 6.194.500,, cara menghitung sanksi nyabgmna pak STP tanggal 30 agustus
Jawaban
berdasarkan pasal 9 ayat (2a) UU Cika tarif menggunakan KMK sejak mulai bulan terlambat setor yaitu KMK Februari. Untuk jatuh tempo penyetoran PPh 21 sendiri tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Tinggal dihitung bulannya sejak jatuh tempo sampai pembayaran
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188152_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion