faq:2022:09:05:000188151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri awalnya npwp pisah, kemudian dipertengahan tahun istri menghapuskan npwpnya dan gabung ke suami. Awalnya baik suami maupun istri ada kewajiban angsuran PPH 25. Setelah npwp istri dihapus apakah istri masih ada kewajiban angsuran PPh 25 untuk bulan setelah npwp dihapus ?
Jawaban
Ketika memang npwp istri sudah dihapus, maka kewajiban atas npwp tersebut untuk angsuran PPh 25 sudah tidak ada. Apakah angsuran untuk bulan-bulan selanjutnya perlu dibayarkan atau digabungkan dengan angsuran PPh 25 suami untuk bulan-bulan selanjutnya bisa minta penegasan KPP.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion