Tanya
https://twitter.com/rizkimhkm/status/1566609207326978048 Pagi Mas/Mbak, tweet awal WP pada https://twitter.com/rizkimhkm/status/1565622715213434885 sudah dijawab agent sebelumnya bahwa sesuai PP 48/2020 yang merupakan agent adl hewan ternak, sedangkan satwa liar seharusnya bukan merupakan BKP. Saya cari info di internet untuk satwa Appendix I dan II definisinya sebagaimana tertampil pada tangkapan layar. Mohon pencerahannya, Mas/Mbak terima kasih sebelumnya.
Jawaban
PP 48/2020 kan mengatur bkp strategis yang dibebaskan dari PPN, nah yg disebut dibebaskan di aturan tsb salah satunya adalah hewan ternak. Kalau masuk ke pengertian hewan ternak berarti kan bisa dapat fasilitas. Sedangkan hewan selain ternak tidak ada disebut disitu, dan di pasal 4A uu ppn stdd uu hpp tidak diebut hewan dikecualikan dari bkp. Menurutku kalau hewannya tidak masuk kategori hewan ternak tetap bkp sih itu yg dipungut ppn.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion