faq:2022:09:05:000188143_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op sudah di LN sejak 2016 namun npwp tidak dihapus dan masih ada, memperoleh penghasilan dari DN jika nanti lapor bisa saja kah? tidak dianggap sebagai wpln
Jawaban
<WRAP> silakan dilaporkan saja, aturan yang berlaku saat ini jika belum memenuhi sebagai wpln sesuai pmk 18/2021 maka masih wpdn dan jika mau melaporkan spt bisa, namun karena status ne maka sebenarnya bisa untuk tidak melaporkan spt http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/05/000188143_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion