Tanya
Selamat siang, ijin bertanya, jika Wajib Pajak bermaksud mengajukan Surat Keterangan Bebas atas Waris dengan kasus sebagai berikut, adakah dasar hukum yang membebaskannya dari PPh? Kasus : Wajib Pajak atas nama Hasyim sudah meninggal, mempunyai tanah dan bangunan yang diwariskan ke Istri dan 4 orang anak. BPN sudah menerbitkan SHGB atas nama ahli waris yaitu istri atas dasar Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk merubah SHGB tersebut menjadi SHM BPN mengarahkan agar Ahli Waris Wajib Pajak meminta Surat Keterangan Bebas PPh ke KPP. Tidak ada bukti kepemilikan terdahulu atas nama Hasyim. SPPT, SSPD, Sertifikat Hak Guna Bangunan sudah atas nama istri semua. Apakah atas kasus tersebut bisa diberikan Surat Keterangan Bebas atas Waris? sedangkan semua dokumen sudah atas nama ahli waris.
Jawaban
Pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dr pengenaan PPh. Namun, pengecualian ini menggunakan SKB. PP 34 tahun 2016 pasal 6 dan 7 beserta penjelasan. Ketentuan teknis permohonan SKB Waris ada di PER-PER-30/PJ/2009, formulir dan surat pernyataan terdapat di lampiran
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion