User Tools

Site Tools


faq:2022:09:05:000188111_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ini pendapatan yang berasal dari pengurangan pembayaran sewa/diskon pembayaran sewa (dari rent concession akibat covid) apakah masuknya ke penghasilan lain2 atau bagaimana ya, mas/mba?


Jawaban

Kalau dalam kasus SE-24/2018 kan jelas disebutkan untuk pengurang kewajiban ini tergolong dalam penghargaan. Namun, untuk kasus tersebut dijelaskan saja apabila termasuk ke dalam tambahan kemampuan ekonomis pasal 4 ayat (1) UU PPh dan tidak dikecualikan sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh maka menjadi penghasilan. Untuk di SPT Tahunannya betul masuk ke penghasilan lainnya apabila SPT 1770, kalau untuk SPT Tahunan Badan 1771 masuk ke dalam penghasilan luar usaha

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V Q W J
D X X U​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y U​ I I
 
faq/2022/09/05/000188111_1234.txt · Last modified: (external edit)