Tanya
Kita dapat SKTD - Surat Keterangan Tidak dipunggut PPN dari customer kita lihat di lampiran tidak ada RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN dan tidak ada nama Aneka Makmur Teknik Nusajaya di mana ada kuantitas dan nilai PPNnya. Yang ingin kita tanyakan. 1. Bagaimana kita tahu surat SKTD customer ini valid ? 2. Apakah hanya dengan surat SKTD ini kita sudah boleh mengeluarkan efaktur pajak dengan kode transaksi 07 ? 3. Apakah surat SKTD ini harus ada RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN ? 4. Apakah surat SKTD ini hanya bisa customer pakai untuk IMPOR saja atau bisa customer pembelian LOCAL ? 5. Apakah surat STKD customer ini harus diperbarui jika ada pembelian ke kita ?
Jawaban
1. SKTD untuk di rumdok memang belum bisa di cek valid atau tidak. Sepanjang lawantransaksi buat melalui laman DJP harusnya valid 2. Silahkan cek lagi apakah selain memberikan SKTD penyerahan tersebut memenuhi pasal 6 PMK 41 2020 karna ada impor/penyerahan yang memerlukan rkip juga 3. Nomor 3 nyambung sama nomor 2, cek pasal 6 ayat 5, jika ini terkait penyerahan alat angkutan yang dimaksud dalam pasal 3 huruf b, c, d ,e perlu dilampiri rkip 4. Pasal 6 sktd ini untuk impor alat angkutan tertentu dan juga penyerahan alat angkutan tertentu, jadi bisa aja penyerahan DN 5. SKTD memiliki jagnka waktu berlaku sesuai pasal 6 ayat 4, jika sktd sudah tidak berlaku, tentu wp perlu meminta kembali sktd yang berlaku
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion