Tanya
#19Q : saya mau tnya apakah SE 22 tahun 2020, masih bisa dipakai smpe skrg ?
Jawaban
Harus digali lagi dulu, permohonan wp terkait apa dan tanggal pengajuan permohonannya (tgl bps) di tgl brp… Wp tidak merespon ketika digali informasi oleh agen. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP. a. Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap. b. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Dlsease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas penerbitan surat ketetapan pajak tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu penerbitan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion