User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000199021_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q : Apakah ada aturan terkait NPWP suami istri yg memiliki surat pisah harta. Kewajiban perpajakannya seperti apa ya? Apakah tetap digabung dalam pelaporan SPT nya atau dipisahkan? mas/mba klo pisah harta kan pelaporan SPTnya masing masing tapi perhitungan PPhnya nnti digabung dan diproposikan, aturannya dimana ya?


Jawaban

Punya surat pisah harta, npwp gabung atau masing2 punya npwp? Kalau masing2 punya npwp, ketentuannya di lampiran per 36/2015, masing2 lapor spt tp perhitungan pph nya menggunakan lampiran perhitungan ph/mt

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O F S C
Y G​ N Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I F C​ L
 
faq/2022/09/02/000199021_1234.txt · Last modified: (external edit)