faq:2022:09:02:000199021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q : Apakah ada aturan terkait NPWP suami istri yg memiliki surat pisah harta. Kewajiban perpajakannya seperti apa ya? Apakah tetap digabung dalam pelaporan SPT nya atau dipisahkan? mas/mba klo pisah harta kan pelaporan SPTnya masing masing tapi perhitungan PPhnya nnti digabung dan diproposikan, aturannya dimana ya?
Jawaban
Punya surat pisah harta, npwp gabung atau masing2 punya npwp? Kalau masing2 punya npwp, ketentuannya di lampiran per 36/2015, masing2 lapor spt tp perhitungan pph nya menggunakan lampiran perhitungan ph/mt
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000199021_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion