faq:2022:09:02:000188057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: ada yg ingin ditanyakan sehubungan dgn penghasilan sewa kost. sewa kost ini merupakan objek PPh 4 (2) - 10% atau bukan ya mas/mbak? yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. aku lihat di resume ada rumah kos. berarti ga termasuk objek pph 4 ayat 2 kah mas/mba?
Jawaban
#4A sesuai penjelasan PP 34/2017, jasa pelayanan penginapan dikecualikan dari PPh Pasal 4 ayat 2 persewaan tanah dan bangunan
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000188057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion