User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000188057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: ada yg ingin ditanyakan sehubungan dgn penghasilan sewa kost. sewa kost ini merupakan objek PPh 4 (2) - 10% atau bukan ya mas/mbak? yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. aku lihat di resume ada rumah kos. berarti ga termasuk objek pph 4 ayat 2 kah mas/mba?


Jawaban

#4A sesuai penjelasan PP 34/2017, jasa pelayanan penginapan dikecualikan dari PPh Pasal 4 ayat 2 persewaan tanah dan bangunan

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O E E Y W
X K D J M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z R E W
 
faq/2022/09/02/000188057_1234.txt · Last modified: (external edit)