faq:2022:09:02:000188033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya begini PPh 26 atas deposito itu tetap dikenakan nggak untuk deposito/ SBI punya non-tax resident Indonesia dengan total < 7.5 jt IDR?
Jawaban
untuk deposito yang dimaksud ini apakah pembayaran bunga deposito ke wpln ? mungkin bisa digali dulu dan jawab normatif, selama ada pembayaran penghasilan berupa bunga ke wpln dan penghasilan yg dimaksud diatur di UU PPh pasal 26 maka terutang pph pasal 26 dengan tarif 20% atau apabila ada form DGT bisa menggunakan ketentuan p3b antara Indonesia dengan negara wpln
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000188033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion