User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000188033_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya begini PPh 26 atas deposito itu tetap dikenakan nggak untuk deposito/ SBI punya non-tax resident Indonesia dengan total < 7.5 jt IDR?


Jawaban

untuk deposito yang dimaksud ini apakah pembayaran bunga deposito ke wpln ? mungkin bisa digali dulu dan jawab normatif, selama ada pembayaran penghasilan berupa bunga ke wpln dan penghasilan yg dimaksud diatur di UU PPh pasal 26 maka terutang pph pasal 26 dengan tarif 20% atau apabila ada form DGT bisa menggunakan ketentuan p3b antara Indonesia dengan negara wpln

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X Q M᠎ K
H V D V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P N K X
 
faq/2022/09/02/000188033_1234.txt · Last modified: (external edit)