faq:2022:09:02:000188029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai aturan pada PMK 251 tahun 2008, Jika perusahaan kami bertransaksi (meminjam dana) kepada PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang mana merupakan salah satu BUMN, apakah atas pembayaran bunga pinjaman kpd mereka kami wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atau dikecualikan sebagaimana PMK dimaksud?
Jawaban
dijelaskan normatif, digali dulu pastikan si PT PPA mmenuhi pasal 3. jika memenuhi brarti bisa tidak dipotong pph 23
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000188029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion