User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000188028_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email izin bertanya mas mbak Saya mau bertanya perihal TANGGAL BATAS UPLOAD FAKTUR PAJAK MASUKAN yang terdapat di aplikasi E-FAKTUR bagian PREPOPULATED DATA itu tanggal berapa ya? Dan apa sanksinya apabila terlambat? mas mbak kalo Faktur Pajak masukan tetap mengikuti ketentuan yang bisa dikreditkan sampai 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak dibuat kan ya, kalo sanksinya gaada kan ya mas mbak paling gabisa dikreditkan aja kan ya? atau bagaimana mas mbak?


Jawaban

untuk tanggal batas upload PM di efaktur itu gk dibatasi seperti PK, tapi untuk batas waktu pengkreditannya di atur sesuai ketentuan pasal 9 ayat 9 uu PPN bisa di kreditkan di masa PM yang dimaksud atau pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak. Untuk sanksi tidak ada. Kalaupun 3 masa pajak tersebut sudah terlewat, wp juga masih bisa mengkreditkan PMnya dengan cara pembetulan SPT masa PPN di masa PPN masukan diterbitkan atau 3 masa setelahnya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G E D᠎ O
T V S T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q᠎ N N F​ D
 
faq/2022/09/02/000188028_1234.txt · Last modified: (external edit)