faq:2022:09:02:000188018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, ada peraturan yg bahas tentang penyerahan jkp yg ppnnya tidak dipungut itu seperti apa tidak ya? Saya masih bingung untuk hal ini. ini selain untuk konteks yg berkaitan dgn Kawasan Bebas (Pasal 26 & 28 PMK-173) ada lagi ga ya mas/mba?
Jawaban
ada beberapa ndi misalnya untuk KEK di pmk-33/2021, PMK 41/2020 jkp terkait alat angkutan tertentu, jadi ini harus dipastikan lagi transaksi apa dan dari mana kemana
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000188018_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion