faq:2022:09:02:000188015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kepemilikan saham di perusahaan saya dijual ke wpln, karena perusahaan saya tbk jadi transaksi lewat sekuritas dan tidak ada keuntungan atas pengalihan saham tsb. Untuk aspek perpajakan apa saja? Mas Mbak, karena WP menyatakan bahwa tidak ada keuntungan atas pengalihan tsb, maka atas penghasilan tsb nanti nggak akan diinput dalam SPT Tahunan ya? atau bagaimana?
Jawaban
<WRAP> untuk aspek pajak atas pengalihan sahamnnya paling arahnya ke pph karena kalau ppn kan surat berharga kaya saham bukan BKP. lewat sekuritas ini maksudnya gmn ya? apakah penjualan sahamnnya terjadi di bursa efek? kalo iyaa arahnya kan pemotongan pph final kaya di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000188015_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion