Tanya
#19Q (email): Saya Esti dari PT Agrisoft Systems Indonesia. Ingin menanyakan mengenai perubahan status PTKP Karyawan. Apabila ada karyawan laki-laki yang sebelumnya lajang kemudian di tahun 2022 ini statusnya berubah menjadi menikah. Pertanyaannya: 1. Apakah karyawan tersebut harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak untuk perubahan status perkawinannya? 2. Untuk tahun pajak 2023, apakah perusahaan dapat langsung menggunakan PTKP Kawin untuk karyawan tersebut? Atau karyawan tersebut harus melakukan perubahan data wajib pajak terlebih dahulu? 3. Kalau sang istri bekerja di perusahaan yang sama dengan suami, sebelumnya memiliki NPWP sendiri, tapi ingin menghapus NPWPnya agar NPWP-nya digabung saja dengan NPWP suami. Bagaimana menggunakan NPWP gabungan di aplikasi e-SPT PPh 21 untuk suami & istri yang bekerja di perusahaan yang sama?
Jawaban
#19A 1. apabila ada perubahan dalam status perkawinan, silakan mengajukan permohonan perubahan data 2. karyawan bisa langsung menginfokan status PTKP terbaru ke pihak perusahaan, dan bisa mulai diterapkan pada awal tahun pajak 2023 (merujuk ke Pasal 7 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP). jadi ga perlu nunggu proses perubahan data selesai bang 3. untuk bukti potong suami istri tersebut nanti dibuat masing masing bang. untuk bupot istri, gunakan NPWP suami, namanya nama istri
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion