faq:2022:09:02:000188001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada tagihan atas jasa tp ga ada identitas pemberi jasa, motong pph nya gimana?
Jawaban
Bila pemberi jasa OP, dipotong 21. Bila pemberi jasa badan, dan jasanya masuk list PMK 414, dipotong 23. Cara mengetahuinya dengan cara konfirmasi ke lawan transaksi dan meminta identitasnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000188001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion