faq:2022:09:02:000187996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ttgl fuel sucharge. pengguna jasa wp badan dalam negeri. pemberi jasa adalah pt pelindo (wp badan juga) apakah dgn demikian atas fuel sucharge ini dikenai pph?
Jawaban
Wp memberikan Jasa kepelabuhan kembalikan ke pmk 141-2015 pasal 1 ayat 6 bisa dikenakan pph pasal 23
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/02/000187996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion