User Tools

Site Tools


faq:2022:09:02:000187996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ttgl fuel sucharge. pengguna jasa wp badan dalam negeri. pemberi jasa adalah pt pelindo (wp badan juga) apakah dgn demikian atas fuel sucharge ini dikenai pph?


Jawaban

Wp memberikan Jasa kepelabuhan kembalikan ke pmk 141-2015 pasal 1 ayat 6 bisa dikenakan pph pasal 23

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L Z U G
P W K᠎ L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G D J N
 
faq/2022/09/02/000187996_1234.txt · Last modified: (external edit)